Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa di Asahan Diduga Dianiaya dan Disekap Debt Collector, Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, Seorang Muncikari Ditangkap

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:14:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, Seorang Muncikari Ditangkap
Polres Asahan saat ekspose kasus dugaan prostitusi online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id – Polisi membongkar jaringan prostitusi online yang selama ini diduga kerap beroperasi di Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan ini, satu orang muncikari berinisial RAH ditangkap saat berada di Hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota menerima laporan masyarakat adanya bisnis prostitusi online. Bisnis itu dijalankan seorang muncikari yang menawarkan layanan seks kepada calon konsumen.

Petugas kemudian menelusuri informasi dan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan. Tersangka terpancing hingga terjadinya kesepakatan transaksi.

BACA JUGA: Sudah Beraksi 15 Kali, 2 Jambret yang Resahkan Warga Medan Ditangkap Polisi

Tersangka kemudian membawa seorang perempuan dan mengantarkannya menuju hotel yang telah disepakati. Perempuan masuk ke dalam kamar, sedangkan tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

"Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka beserta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ujar Faisal, Kamis (23/01/2020).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama delapan bulan dengan memanfaatkan media sosial (medsos). Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah pernah menawarkan sedikitnya 10 perempuan kepada pria hidung belang.

"Untuk tarif bervariasi, sesuai dengan pesanan pelanggan. Tiap transaksi, muncikari ini mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” katanya.

Kapolres menegaskan masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan menggunakan anak di bawah umur.

"Tersangka kami jerat Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," ujar Faisal.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut