Pusat Vulkanologi Minta Penambangan di Zona Merah Sinabung Dihentikan
KARO, iNews.id – Di tengah tingginya aktivitas Gunung Sinabung hingga saat ini, masih banyak warga yang nekat memasuki daerah tersebut guna melakukan aktivitas penambangan. Padahal, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah memasukkan kawasan tersebut ke kawasan zona merah bencana.
Melihat hal tersebut, PVMBG meminta warga untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh warga zona merah Gunung Sinabung, khususnya kegiatan galian C di kawasan Lau Borus. “Aktivitas galian C ini sangat berbahaya, mengingat saat ini hujan cukup sering tejadi di Gunung Sinabung,” ujar Derry, salah satu petugas pemantau Gunung Sinabung, Minggu (26/11/2017).
Derry menambahkan aktivitas menambang kini sangat berbahaya karena Lau Borus merupakan salah satu aliran banjir lahar dingin. “Galian C ini berada di bantaran sungai Lau Borus yang merupakan sumber dari aliran lahar”, tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa lokasi galian C di Sungai Lau Borus tersebut juga merupakan daerah zona merah. Karenanya, PVMBG melarang segala aktivitas di zona ini. “Disini juga termasuk daerah zona merah, sektor selatan-tenggara sejauh 7 km,” ujarnya.
Saat ini aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi dan PVMBG masih menetapkan status gunug sinabung di level IV atau Awas. Erupsi Gunung Sinabung yang terjadi Jumat, 24 November 2017, pagi dengan arah angin menuju ke selatan barat daya mengakibatkan beberapa desa di Kecamatan Tiga Nderket dan Kecamatan Payung mengalami hujan abu.
Editor: Himas Puspito Putra