Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan
MEDAN, iNews.id – Mantan penjaga keamanan (satpam) kompleks perumahan di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat mencuri tiga sepeda motor milik penghuni rumah.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku bersama komplotannya di salah satu kompleks perumahan Jalan Tangguk Bongkar Satu, Kecamatan Medan Area.
Aksi pencurian ini sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) komplek. Dalam rekaman tersebut, terlihat komplotan yang berjumlah tiga orang ini memiliki pembagian peran yang rapi saat mengeksekusi kendaraan korban.
Karena pelaku sangat memahami titik buta kamera pengawas serta jam-jam lengang komplek saat dirinya masih bertugas sebagai sekuriti, komplotan ini dengan sangat mudah membawa kabur tiga unit motor matik sekaligus tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu proyek bangunan tak jauh dari lokasi kejadian, tempat di mana pelaku kini bekerja sebagai kuli bangunan.
Penangkapan pelaku itu setelah penyidik mengantongi identitasnya lewat analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lapangan.
"Berbekal rekaman CCTV kompleks, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan mantan satpam di sana. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek yang lokasinya tidak jauh dari TKP," ujar AKP M Ainul Yaqin, Kamis (16/7/2026).
Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Mengejutkannya, uang hasil penjualan tiga unit motor curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan satpam komplek ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi kini juga tengah memburu dua pelaku lain yang masih buron.
Editor: Kastolani Marzuki