Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20:00 WIB
Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan
Istri dianiaya suami di Asahan hingga mengalami luka di wajah dan kepala. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Asahan. (Foto: iNews TV/Ulil Amri)
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id - Seorang istri berinisial SR (23) menangis histeris usai dianiaya suaminya hingga luka di bagian wajah dan kepala di Sei Kamah, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, korban terlihat menangis kesakitan saat mengadukan tindakan suaminya kepada keluarga dan warga sekitar. Kondisi wajah korban tampak mengalami luka setelah peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, keluarga dan warga membawa SR ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian melaporkan tindakan suaminya ke kantor polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Asahan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas menangkap RF dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan.

Suami korban berinisial RF (34) kini telah diamankan polisi. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan juga menetapkannya sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Asahan Ipda Arianto Suhardhiman mengatakan, tersangka merupakan suami korban. Hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

“Tersangka merupakan suami korban. Dia dipukuli suaminya dan dari hasil visum terdapat luka di pipi dan botak di kepala yang sempat viral,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara pasangan suami istri tersebut. Cekcok kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dia berdalih melakukan tindakan tersebut karena terbawa emosi.

“Saya khilaf, saya minta maaf,” ujar tersangka RF

Meski telah menyampaikan penyesalan, proses hukum terhadap RF tetap berjalan. Dia kini ditahan di Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Polisi masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan hasil visum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut