Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:58:00 WIB
Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar
Warga Labuhanbatu Selatan Folmer Welington Silalahi saat mempertanyakan transaksi pembelian gula senilai Rp8 miliar yang tercatat atas namanya di KPP Pratama Rantauprapat. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id - Seorang warga Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut), Folmer Welington Silalahi (34), mengaku terkejut setelah namanya tercatat dalam transaksi pembelian gula kristal putih senilai hampir Rp8 miliar. Folmer mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan dalam pembelian gula.

Merasa keberatan, Folmer bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat untuk meminta klarifikasi terkait data transaksi tersebut. Namun, upaya meminta penjelasan itu justru berujung keributan antara pihak Folmer dan petugas pajak yang berada di lokasi.

Cekcok terjadi ketika Folmer meminta penjelasan terkait data transaksi pembelian gula kristal putih yang tercatat menggunakan namanya. Menurutnya, transaksi tersebut berlangsung pada periode Januari hingga Desember 2022 dengan nilai mencapai hampir Rp8 miliar.

"Aku didatangi orang pajak atas transaksi gula hampir Rp8 miliar. Masa dan tahun pajak dari Januari 2022 sampai Desember 2022," ujar Folmer, Jumat (10/7/2026).

Folmer mengaku tidak pernah melakukan pembelian gula dalam jumlah besar tersebut. Dia juga mempertanyakan bagaimana data transaksi tersebut bisa muncul menggunakan identitas pribadinya.

"Aku dihalangi-halangi saat minta penjelasan," katanya.

Kuasa hukum Folmer, Halomoan Panjaitan, mengatakan kedatangannya ke KPP Pratama Rantauprapat bertujuan meminta penjelasan mengenai pihak yang menggunakan identitas kliennya dalam transaksi tersebut.

"Informasi yang klien saya butuhkan, siapa yang menggunakan NPWP klien kami untuk membeli gula sejumlah Rp8 miliar. Siapa pemilik perusahaan itu? Di mana alamatnya? Tidak diberikan," ujar Halomoan.

Menurut dia, kliennya tidak pernah mengurus NPWP tersebut, namun tiba-tiba nomor pajak atas nama Folmer tercatat digunakan untuk transaksi bernilai besar.

"NPWP klien kami diterbitkan di kantor ini. Klien kami tidak pernah urus NPWP, namun tiba-tiba NPWP bisa muncul dan digunakan membeli gula dengan nilai fantastis mencapai Rp8 miliar," katanya.

Halomoan menduga terdapat penggunaan data pribadi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pihaknya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penggunaan data pribadi.

Menurut kuasa hukum, kasus tersebut bermula saat petugas KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediaman Folmer dengan membawa data transaksi pembelian gula menggunakan namanya. Pihaknya juga mempertanyakan penerbitan NPWP atas nama kliennya yang tidak pernah didaftarkan secara langsung.

Halomoan berharap pihak Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat dugaan manipulasi data yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Sementara itu, KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut