Asyik Pesta Miras, Polres Kebumen Amankan 30 Pemuda
KEBUMEN, iNews.id – Polres Kebumen menggerebek 30 pemuda yang sedang asyik berpesta minuman keras (miras) di tiga tempat terpisah. Yakni di alun-alun Kebumen, tepi jalan raya dan di alun-alun Karanganyar. Selain puluhan pemuda, petugas juga mengamankan botol miras dari berbagi jenis dan merk, Rabu 18 Januari lalu.
Penggerebegan dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah mereka. Saat berpesta miras, para pemuda itu kerap berteriak-teriak dan berjoged ria, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Para pemuda yang diamankan itu merupakan warga Kecamatan Kebumen dan Karanganyar. Mereka dijerat Pasal 13 Ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Minuman Keras, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Video Editor: Kuntadi
Editor: Donald Karouw