Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Curi 2 Motor dan Belasan Ban Mobil di Rumah Kos, Pasutri di Sleman Ditangkap Polisi

Rabu, 02 September 2020 - 18:20:00 WIB
Curi 2 Motor dan Belasan Ban Mobil di Rumah Kos, Pasutri di Sleman Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sleman, S (38) warga Magelang dan PR (32) warga Sleman diamankan petugas kepolisian, karena terlibat pencurian. Ironisnya, pencurian ini dilakukan di rumah kos yang dijaga orang tua pelaku.

Kapolsek Ngemplak Kompol Haritulasmi mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku sejak awal Agustus sampai pertengahan bulan Agustus di rumah kos milik Yoanito Tondi yang ada di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak Sleman. Keduanya dengan mudah masuk ke dalam gudang karena rumah kos dijaga orang tua pelaku.

“Hampir lima kali, pelaku melakukan pencurian di rumah korban,” kata Haritulasmi, Rabu (2/9/2020).

Kedua pelaku membawa kabur dua sepeda motor, belasan ban mobil dan juga televisi dengan kerugian mencapai Rp35 juta. Oleh korban kasus ini dilaporkan polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya mencurigai adanya iklan jual beli barang di media sosial. Korban yang dikonfirmasi membenarkan barang-barang tersebut miliknya. Dari keterangan korban inilah polisi memburu dan mengamankan kedua pelaku.

“Mereka ini suami istri yang menikah secara siri. PR ditahan di polres karena wanita sedangkan S di polsek,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut