Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
BANTUL, iNews.id - Seekor burung kenari jenis Scotch Fancy senilai sekitar Rp3 juta raib dari sangkar yang berada di teras rumah warga di Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul, Yogyakarta. Polisi kemudian menangkap IR (30), warga Sumberagung, yang diduga mengambil burung tersebut.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke teras rumah korban dan mengambil burung dari dalam sangkar.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pelaku meninggalkan sangkar di lokasi setelah mengambil burung. “Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” kata Rita, Selasa (22/9/2026).
Keberadaan orang asing di sekitar rumah awalnya diketahui istri korban. Saat itu, saksi mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon dari sekitar rumah.
Saksi kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang pria berada di teras. Informasi tersebut lalu disampaikan kepada korban.
Korban dan saksi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengambil burung kenari dari dalam sangkar.
“Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar,” ujarnya dikutip dari iNews Sragen, Selasa (22/9/2026).
Ketika diperiksa kembali, burung kenari tersebut sudah tidak berada di dalam sangkar. Sementara pria yang terekam CCTV telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Jetis mengarah kepada IR. Polisi kemudian mengamankan IR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, IR mengakui telah mengambil burung kenari tersebut. Polisi selanjutnya membawa IR ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor burung kenari berwarna kuning dengan ring merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ, rekaman CCTV, serta sangkar burung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Kurnia Illahi