Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Muda di Sleman Curi Uang dan HP Milik Teman Suami untuk Beli Susu Anak

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:01:00 WIB
Ibu Muda di Sleman Curi Uang dan HP Milik Teman Suami untuk Beli Susu Anak
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menunjukan barang bukti (Foto: iNews/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Seorang ibu muda di  Kabupaten Sleman DA (26) diamankan petugas Polsek Sleman, karena diduga mencuri handphone dan uang. Ironisnya, korbannya merupakan teman dari suami yang datang untuk bersilaturahmi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pada Kamis (24/10/2020). Saat itu, korban Eko Mardiyanto (21), teman suaminya datang dan menginap di rumah pelaku di Dukuh, Desa Tridadi, Sleman.

"Korbannya ini tamu yang merupakan teman dari suami pelaku," kata Eko saat konferensi pers di Polsek Sleman, Selasa (6/10/2020).

Saat korban tertidur, pelaku mengambil dua buah handphone dan uang tunai senilai Rp600.000. Handphone itu disimpan di dalam tas korban, begitu juga dompetnya. Korban yang terbangun tidak menemukan handphone dan dompetnya. Saat itulah pelaku yang ditanya mengelak dan berdalih tidak tahu-menahu.

Korban yang hendak pulang bertemu pedagang yang ada di dekat rumah pelaku. Kebetulan antara saksi dan korban juga saling mengenal.

"Saat itu saksi menyerahkan dompet korban dan mengatakan menemukan di dekat rumah pelaku," katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hasilnya mengarah pada keterlibatan pelaku, dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dari pemeriksaan prlaku mengakui mencuri karena alasan ekonomi," katanya.

Sementara itu pelaku mengaku mencuri karena terbentur kebutuhan. Suaminya bekerja dengan penghasilan pas-pasan dan butuh uang untuk membeli susu anak. Dari dua ponsel yang dicuri, satu dijual untuk membeli susu anak dan sebagian untuk kebutuhan yang lain. Satu ponsel lagi dipakai pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut