Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Napoleon Bonaparte akan Dipindah ke Lapas Cipinang

Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:56:00 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte akan Dipindah ke Lapas Cipinang
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Untuk itu Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
 
Koordinasi dengan MA diperlukan karena saat ini terpidana kasus red notice Djoko Tjandra itu merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA). Perkara suap penghapusan red notice yang menjerat Napoleon juga masih dalam tahapan kasasi.

"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya dalam Rutan Bareskrim Polri ini, Irjen Napoleon tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama Muhammad Kece. 

Terbaru, terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Mereka yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut