Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Ternak dari Luar Bantul Wajib Dikarantina 14 Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:48:00 WIB
 Ternak dari Luar Bantul Wajib Dikarantina 14 Hari
Pemkab Bantul mewajibkan karantina 14 hari bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. (Foto ilustrasi : MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul mewajibkan karantina 14 hari bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa kondisi hewan tersebut sehat serta bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sebagai antisipasi penyebaran PMK kita akan keluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ternak dan ternak yang didatangkan dari luar kalau sudah masuk Bantul kita karantina 14 hari, setelah itu kita periksa baru bisa keluarkan SKKH untuk ternak," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo, Kamis (06/6/2022).

Joko Waluyo mengatakan, dokter akan mengeluarkan SKKH ternak setelah melakukan pemeriksaan dan dalam kondisi sehat pada ternak dari luar yang sudah dilakukan karantina oleh pengusaha maupun pedagang di Bantul.

"Sekarang ternak dari luar harus ada SKKH, dan sebelum 14 hari kita tidak berani mengeluarkan SKKH, apalagi sekarang sohibul-sohibul yang mencari hewan untuk kurban juga harus ada SKKH, hewan kurban harus ada SKKH," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut