Anthony Ginting Cs Dilantik jadi PNS, Segini Gaji per Bulannya
JAKARTA, iNews.id- Beberapa pebulu tangkis Indonesia resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Segini gaji Anthony Sinisuka Ginting cs sebagai PNS.
Pelantikan dilakukan pada Rabu (5/7/2023). Selain Ginting, ada beberapa rekannya sesama atlet bulu tangkis juga dilantik.
Mereka ialah Jonatan Christie, Apriyani Rahayu, Greysia Polii, Liliyana Natsir, hingga Mohammad Ahsan. Cabang olahraga bulu tangkis total ada 20 dari 27 atlet yang dilantik PNS.
Sebagai PNS, Ginting cs nantinya akan mendapat gaji per bulan. Namun gaji PNS berbeda-beda tergantung pangkat golongan.
Ada empat pangkat golongan,yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
-Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
-Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
-Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok ada beberapa tunjangan yang diterima PNS. Tunjangan itu di antarannya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besarnya tunjungan itu juga berbeda-beda setiap golongan PNS.
Misalnya untuk tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Editor: Ibnu Hariyanto