Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terancam Dipecat Real Madrid, Xabi Alonso: Saya Masih Didukung Pemain!
Advertisement . Scroll to see content

Bek Prancis Benjamin Mendy Bersyukur Bebas dari Dakwaan Pemerkosaan: Alhamdulilah!

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:51:00 WIB
Bek Prancis Benjamin Mendy Bersyukur Bebas dari Dakwaan Pemerkosaan: Alhamdulilah!
Mantan bek Manchester City Benjamin Mendy bebas dari dakwaan terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya. Dia langsung mengucap alhamdulilah.(Foto: Premier League)
Advertisement . Scroll to see content

MANCHESTER, iNews.id- Mantan bek Manchester City Benjamin Mendy bebas dari dakwaan terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya. Dia langsung mengucap alhamdulilah.

Proses persidangan Mendy berlangsung di Pengadilan Chester Crown, Jumat (14/7/2023). Mendy menjalani kasus persidangan dakwaan pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan.

Hakim menyatakan Mendy tak bersalah. Dia pun bebas dari dakwaan.

Mendy langsung keluar ruang sidang dengan tegap. Dia langsung bersyukur usai dinyatakan bebas.

"Alhamdulillah," ujar Mendy sambil dikejar wartawan.

Mendy pun langsung bergegas pergi. Dia tak menjawab semua pertanyaan wartawan.

Sementara itu pengacara Benjamin Mendy berterima kasih kepada hakim. Dia menilai keputusan hakim sudah tepat.

"Benjamin Mendy ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota hakim karena fokus pada bukti dalam persidangan ini, bukan pada rumor dan sindiran yang mengikuti kasus ini sejak awal," kata pengacara Mendy dalam sebuah pernyataan dilansir di Reuters.

"Ini kedua kalinya Tuan Mendy diadili dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Dia senang bahwa kedua hakim mencapai keputusan yang benar," katanya.

Kasus Mendy ini bermula pada 2021. Dia dituduh melakukan pemerkosaan hingga cobaan permekosaan.

Total ada 13 perempuan yang melapor. Kasus itu membuat karier peraih Piala Dunia 2018 ini di Man City tamat.

Mendy menjalani proses hukum sejak 2021. Pada sidang Januari lalu, Mendy juga dinyatakan bebas dari enam kasus tuduhan pemerkosaan dan satu pelecehan seksual.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut