Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar Mundur dari Timnas Voli Indonesia, PBVSI Langsung Siapkan Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pemain Proliga 2027 Dibatasi, PBVSI Siapkan Aturan Ketat: Pemain Asing Maksimal Rp357 Juta

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:05:00 WIB
Gaji Pemain Proliga 2027 Dibatasi, PBVSI Siapkan Aturan Ketat: Pemain Asing Maksimal Rp357 Juta
Proliga 2027 bakal menggunakan salary cap yang diawasi ketat. (Foto: IG @bhayangkaravolley)
Advertisement . Scroll to see content

SENTUL, iNews.id – Gaji pemain Proliga 2027 resmi dibatasi PP PBVSI lewat kebijakan salary cap untuk seluruh tim putra dan putri. Aturan ini disiapkan demi menciptakan kompetisi yang lebih transparan, sehat, dan kompetitif.

Ketua Umum PP PBVSI Imam Sudjarwo menjelaskan, setiap tim hanya boleh mengalokasikan total gaji maksimal Rp600 juta per bulan untuk 12 pemain lokal.

Kebijakan tersebut menjadi gebrakan besar dalam pengelolaan Proliga. PBVSI ingin klub peserta tidak lagi bergerak tanpa kontrol dalam menyusun kontrak pemain.

Batas gaji juga berlaku untuk pemain asing. Setiap tim mendapat plafon 40.000 dolar AS atau sekitar Rp714 juta per bulan untuk dua pemain asing, atau satu pemain asing maksimal 20.000 dolar AS (Rp357 juta) per bulan.

"Kemudian untuk pemain asing, batas gajinya 40.000 dolar AS per bulan dalam satu tim untuk dua pemain asing, jadi satu pemain asing maksimal bergaji 20.000 dolar AS atau sekitar Rp357 juta," kata Imam di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).


Kontrak Pemain Asing Bakal Diaudit

Imam menegaskan penerapan salary cap Proliga 2027 tidak hanya berhenti pada aturan tertulis. PBVSI akan menyiapkan sistem pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran dan praktik kontrak tidak transparan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut