Janda Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suaminya
LOS ANGELES, iNews.id – Janda legendaris NBA Kobe Bryant, Vanessa, mengajukan gugatan pada Senin (24/2/2020), kepada operator helikopter yang jatuh pada 26 Januari lalu, dan menewaskan suaminya dan delapan lainnya.
Seperti yang dilansir AFP, Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada hari yang sama ketika Bryant, dan putrinya yang berusia 13 tahun, Gianna, serta tujuh korban kecelakaan lainnya diabadikan dalam upacara publik di Staples Center.
Gugatan tersebut menyebutkan Island Express Helicopters, Island Express Holding Corp dan pewaris pilot helikopter, Ara Zobayan, yang termasuk di antara korban, sebagai tergugat.
Rekan satu tim bola basket Gianna Bryant, Alyssa Altobelli dan Payton Chester, orang tua Altobelli, John dan Keri, ibu Payton, Sarah dan pelatih bola basket Christina Mauser juga tewas dalam insiden tersebut.
Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat (AS) masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan itu. Namun, temuan awal tidak menunjukkan tanda-tanda kegagalan mekanik.
Gugatan Senin itu menyalahkan perusahaan karena membiarkan helikopter terbang dalam kondisi kabut tebal dan awan rendah pada Minggu pagi itu. Kondisi tersebut mendorong lembaga penegak hukum dan perusahaan wisata untuk mendaratkan helikopter mereka.
“Mengenai informasi dan kepercayaan, sertifikat operasi Island Express Helicopters Federal Aviation Administration membatasi pilotnya hanya untuk terbang di bawah aturan penerbangan visual," bunyi gugatan itu.
“Helikopter subjek tidak memiliki lisensi atau sertifikasi untuk diterbangkan ke kondisi instrumen. Atas informasi dan kepercayaan, pilot-in-command, Ara George Zobayan, diminta untuk terbang hanya dalam kondisi yang dia dapat navigasikan secara visual,” lanjut pernyataan dalam gugatan itu.
Gugatan tersebut menyebut, Ara George Zobayan berusaha mengarahkan helikopter ke atas dan ke depan untuk membersihkan awan, lalu memasuki belokan dengan mengirimkan helikopter ke medan curam sekitar 180 mph.
“Saksi di lapangan melaporkan melihat helikopter terbang melalui lapisan awan dan kabut sebelum helikopter itu jatuh,” isi lanjutan gugatan itu.
Gugatan tersebut mencatat bahwa pada 2015 Zobayan pernah mendapat peringatan dari Otoritas Penerbangan AS (FAA) karena melanggar aturan penerbangan visual minimum dengan terbang ke wilayah udara dengan jarak pandang yang lebih rendah dari kondisi cuaca.
Island Express tidak segera mengomentari gugatan itu, yang mencari ganti rugi umum, ekonomi dan hukuman yang tidak ditentukan.
Editor: Abdul Haris