Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 08 Februari 2019 - 22:38:00 WIB
Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan satgas telah merampungkan penyusunan berkas enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Rencananya, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pekan depan.

"Untuk Satgas Anti-Mafia bola hari ini kita sudah menyelesaikan pemberkasan dan rencana minggu depan akan kita kirim ke JPU," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Argo mengatakan berkas perkara yang sudah selesai disusun milik tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, dan ML (Mansyur Lestaluhu) selaku staf direktur perwasitan.

"Berkas tersangka P (Priyanto) dan A (Anik) satu berkas. Jadi lima berkas dengan enam tersangka," sebutnya. Pengusutan kasus pengaturan skor bola berawal dari laporan Mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Laporan Lasmi itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018.

Lasmi melaporkan Anik Yuni dan Priyanto, karena keduanya dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pengaturan skor. Tujuh tersangka sudah diamankan yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor: Haryo Jati Waseso

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut