Berkas Naturalisasi Jairo Riedewald Belum Diterima Menpora, Ini Masalahnya
JAKARTA, iNews.id - Berkas naturalisasi Jairo Riedewald belum diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo. Sebab masih ada berkas-berkas yang belum lengkap hingga detik ini.
Menpora Dito menjelaskan, PSSI saat ini masih melengkapi berkas-berkas gelandang berusia 28 tahun milik Klub Belgia Royal Antwerp itu.
“Jairo (Riedewald) belum masuk. Jairo itu masalah berkas,” kata Menpora Dito kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2025).
“Menurut PSSI ada paperwork yang masih belum diselesaikan. Jadi belum (masuk) ke Kemenpora berkasnya,” terangnya.
Patrick Kluivert Rayu Jairo Riedewald untuk Perkuat Timnas Indonesia
Kabar baiknya, Menpora Dito menyampaikan kalau DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X dan Komisi XII terkait naturalisasi tiga pemain keturunan pada pekan depan.
Tiga pemain yang dimaksud adalah Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens.
Erick Thohir Buka Suara soal Naturalisasi Jairo Riedeweld dan Mitchel Bakker
Sebelumnya memang sudah tersiar kabar kalau tiga pemain itu akan diambil sumpah setia Warga Negara Indonesia (WNI) pada 8 Februari 2025. Informasi itu diungkapkan langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Rabu 29 Januari 2025.
"Insyaallah tanggal 8 Februari yang akan datang, kita akan mengambil sumpah mudah-mudahan proses di DPR ini cepat bergulir. Jadwalnya tanggal 8 yang bersangkutan beserta dan dua orang pemain naturalisasi yang U20 juga akan diambil sumpahnya,” kata Supratman.
RDP dengan DPR RI jadi proses penting dalam alur naturalisasi untuk mendapatkan surat rekomendasi. Setelah langkah itu dilewati, naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens dan Dion Markx akan berlanjut ke rapat paripurna DPR RI.
Setelah itu, persetujuan DPR RI akan dilanjutkan ke Sekretariat Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres sudah terbit, tiga pemain itu baru bisa menjalani prosesi pengambilan sumpah WNI, dan tahap terakhir adalah perpindahan federasi.
Editor: Reynaldi Hermawan