Bikin Geger! Media Prancis Sindir PSG dengan Karikatur Wanita Taliban Berseragam Messi
PARIS, iNews.id- Isu taliban juga menerpa klub raksasa Prancis, Paris Saint-Germain (PSG). Media asal Prancis, Charlie Hebdo membuat kontroversi dengan memuat karikatur wanita Taliban menggenakan jersey Lionel Messi.
Dilansir dari Marca, sampul karikatur Charlie Hebdo memperlihatkan tiga sosok wanita yang menggunakan burka berwarna biru. Di punggung ketiga wanita itu terdapat nama Messi serta nomor 30.
Mereka seperti ingin mengaitkan antara pemilik Paris Saint Germain (PSG) dengan Taliban. Karikatur tersebut diduga dibuat karena Presiden PSG, Nasser Al-Khelaifi, memiliki hubungan yang erat dengan keluarga Emir Qatar.
Mereka merupakan keluarga bangsawan yang melakukan pendanaan untuk PSG. “Taliban, mereka lebih buruk dari kita pikirkan,” tulis dari headline Charlie Hebdo, Kamis (19/8/2021) yang bernada satir.
Rekrut Lionel Messi hingga Sergio Ramos, PSG Korbankan Lima Pemain untuk Dijual

Charlie Hebdo sebelumnya kerap menghubungkan hubungan antar negara-negara seperti Qatar. Pasalnya, media itu menuduh sebagian besar negara Arab mendanai kegiatan yang dilakukan oleh kelompok teroris yang mengatasnamakan islam.
Sepak Bule Eps 21: Lionel Messi Hengkang dari Barcelona, Apa Saja Prestasinya?
Wanita dikatakan sebagai kelompok yang paling terpengaruh oleh kembalinya Taliban ke kekuasaan di Afghanistan, dengan kelompok tersebut menegakkan bentuk hukum Syariah yang ketat, yang membatasi mobilitas sosial dan kebebasan perempuan.
Mereka disebut tidak bisa berjalan sendiri di jalan, pergi ke sekolah atau universitas, mereka tidak memiliki izin untuk bekerja di luar rumah mereka dan mereka tidak dapat dirawat oleh dokter laki-laki.
Lionel Messi Jadi Raja di Sesi Latihan, Rekan Setim PSG Dibuat Kewalahan
Namun, Taliban sebelumnya telah melakukan konferensi pers perdana usai berhasil mengudeta pemerintahan Afganistan. Mereka menjanjikan beberapa hal, termasuk memastikan bahwa wanita akan diberikan hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi dan kebebasan untuk bekerja.
Editor: Ibnu Hariyanto