Eks Bintang Liverpool Divonis Penjara Gara-Gara Tak Bayar Nafkah Anak
DAKAR, iNews.id – Eks bintang Liverpool, El Hadji Diouf, divonis penjara yang ditangguhkan selama satu tahun setelah terbukti tidak membayar nafkah anak kepada mantan istrinya, Valerie Bishop.
Mantan penyerang Timnas Senegal itu juga diwajibkan membayar 10 juta franc CFA Afrika Barat atau setara Rp306,4 juta.
Kasus ini bermula setelah Bishop menuduh Diouf menunggak kewajiban nafkah untuk putri mereka yang berusia 17 tahun, Keyla.
Bishop sebelumnya mendapatkan hak asuh penuh atas Keyla. Diouf diwajibkan membayar sekitar 670 poundsterling (Rp15,53 juta) per bulan untuk biaya sekolah dan kebutuhan medis anaknya.
Rio Ferdinand Blak-blakan! Benci Setengah Mati dengan Legenda Liverpool
Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Bishop kemudian melaporkan Diouf pada Maret 2024.
Kasus itu berlanjut ke pengadilan di Senegal. Diouf bahkan beberapa kali tidak hadir dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool
Diouf dikenal dunia setelah tampil gemilang bersama Timnas Senegal di Piala Dunia 2002 dan membawa negaranya mencapai perempat final.
Penampilan impresif itu membuat Liverpool merekrutnya. Selama membela The Reds, dia mencatatkan 80 penampilan di berbagai kompetisi.
Liverpool Kontak Real Madrid Tanya soal Xabi Alonso, Pertanda Arne Slot Segera Diganti?
Mantan kapten Liverpool, Steven Gerrard, pernah mengkritiknya dalam autobiografi terbitan 2015. “Dia tidak punya minat nyata terhadap sepak bola, tapi tidak menghormati klub maupun para suporter,” tulis Gerrard.
Setelah meninggalkan Liverpool, Diouf sempat memperkuat Bolton Wanderers, Sunderland, Blackburn Rovers, Glasgow Rangers, Doncaster Rovers, Leeds United, dan Sabah FA sebelum pensiun pada 2015.
Hasil Liverpool vs Chelsea: Dua Gol Dianulir, Duel Panas di Anfield Berakhir Imbang
Kini, Diouf masih aktif sebagai komentator dan tetap dekat dengan dunia sepak bola Senegal. Namun, kasus tunggakan nafkah anak membuat namanya kembali menjadi sorotan.
Editor: Abdul Haris