Eks Gelandang MU Anderson Terancam Penjara karena Tunggakan Nafkah Anak

RIO DE JANEIRO, iNews.id – Mantan gelandang Manchester United (MU), Anderson, terancam penjara selama 30 hari akibat gagal membayar nafkah anak yang nilainya mencapai 142.000 poundsterling atau sekitar Rp3,19 miliar.
Keputusan itu diambil pada 3 September oleh hakim pengadilan keluarga di Porto Alegre, kota asal Anderson di Brasil bagian selatan. Putusan tersebut baru terungkap pekan ini dan langsung menyita perhatian media Brasil.
Media lokal menyebut, Anderson yang kini berusia 37 tahun akan ditempatkan dalam rezim tertutup jika tersedia ruang di penjara setempat. Artinya, dia akan benar-benar dikurung tanpa kebebasan khusus.
Namun jika penjara penuh, mantan bintang MU itu bisa menjalani rezim semi-terbuka, yang memungkinkan dia keluar di siang hari untuk belajar atau kerja sosial, tetapi tetap wajib kembali ke sel pada malam hari.
Kasus ini berkaitan dengan tunggakan pembayaran nafkah anak yang tercatat hingga 28 Juli lalu sebesar lebih dari satu juta real Brasil, setara dengan Rp3,12 miliar. Hingga kini, Anderson belum memberikan komentar resmi terkait kasus tersebut.
Pengacaranya, Julio Cezar Coitinho Jr, hanya mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan anak di bawah umur. Namun dia menolak memberi detail lebih jauh karena terikat perintah kerahasiaan dari pengadilan.