Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ivar Jenner Tiba di Jakarta! Siap Perkuat Timnas Indonesia U-22, Dion Markx dan Mauro Zijlstra Menyusul
Advertisement . Scroll to see content

Ikut Jemput Timnas U-22, Jokdri Minta Penangguhan Pemeriksaan

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:12:00 WIB
Ikut Jemput Timnas U-22, Jokdri Minta Penangguhan Pemeriksaan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemeriksaan ketiga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor di kantor Liga Indonesia, hanya berjalan 4 jam.

Kabidhumas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Argo Yuwono menyebut alasan singkatnya pemeriksaan pria yang disapa Jokdri itu karena yang bersangkutan memohon untuk penangguhan pemeriksaan agar dia bisa datang menyambut tim nasional U-22 di Bandara Soekarno-Hatta.

Timnas U-22 berhasil juara di Piala AFF 2019 setelah membungkam Thailand 2-1 di partai final, Selasa (26/2/2019) kemarin.

"Jadi tadi pak Joko Driyono datang ya untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan. Tapi yang bersangkutan karena ada kedatangan timnas dari Piala AFF U-22, jadi yang bersangkutan meminta izin agar bisa menjemput di bandara,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (27/2/2019).

Kini, Argo belum dapat memastikan kapan pastinya pemeriksaan Jokdri akan dilakukan kembali. Dia hanya menyebut Jokdri akan kembali diperiksa minggu depan.

"Nanti akan dilanjutkan. Pemeriksaan lanjutan nanti agenda penyidik yang akan saya sampaikan. Sampai sekarang saya belum dapat (kepastian),” tambah Argo.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Jokdri disangka melanggar pasal berlapis. Dia disangka melanggar pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut