Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 191 Aturan Dihapus! Erick Thohir Tata Ulang Olahraga Nasional Lewat Reformasi Total
Advertisement . Scroll to see content

Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola Diresmikan, Ada 4 Instruksi

Kamis, 14 Februari 2019 - 12:55:00 WIB
Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola Diresmikan, Ada 4 Instruksi
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 Tahun 2019, mengenai percepatan pembangunan sepak bola nasional telah diresmikan.  Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto.

“Sudah (diresmikan),” ujarnya kepada iNews di Jakarta, Senin (14/2/2019). Pada inpres tersebut ada 4 instruksi yang harus dijalankan oleh sejumlah kementerian, kepolisian dan gubernur serta walikota.

Instruksi yang pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional, melalui:

1. Pengembangan bakat
2. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih
3. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan
4. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola
5. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola.
6. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.

Pada instruksi kedua menetapkan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kementerian, maupun kepolisian serta perangkat pemerintahan daerah. Ada 12 kementerian yang terlibat, antara lain:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga.
3. Menteri dalam Negeri.
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri Agama.
6. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri BUMN.
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
9. Menteri Keuangan.
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Menteri Kesehatan
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional

Pada instruksi ketiga, Inpres ini berpedoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepak bolaan nasional. Sedangkan instruksi keempat adalah melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Editor: Haryo Jati Waseso

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut