Joko Driyono Bukan Jadi Tersangka untuk Kasus Pengaturan Skor
JAKARTA, iNews.id - Status tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ternyata tak terkait dengan pengaturan skor. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” ujar Gusti dikutip laman resmi PSSI, Jumat (16/2/2019).
Penuturan Gusti membuat pria yang akrab disapa Jokdri itu kemungkinan terkait dengan penerobosan dan perusakan ke Kantor Komisi Disiplin, Jumat (1/2/2019). Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus tersebuat.
Persona yang dimaksud adalah Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot dan Abdul Gofur. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Gusti menegaskan pasal-pasal itulah yang menjerat Jokdri. “Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” katanya.
Sebelum menetapkan Jokdri sebagai tersangka, satgas sempat menggeledah rumah serta kantor mantan Direktur Badan Liga Indonesia itu. Dari kedua tempat tersebut, mereka menyita 84 barang yang akan diperiksa lebih lanjut.
Editor: Haryo Jati Waseso