Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Puji Satgas Antimafia Bola Tetapkan Tersangka: Jangan Berhenti, Teruskan!
Advertisement . Scroll to see content

Joko Driyono Ditahan atas Kasus Perusakan Barang Bukti

Senin, 25 Maret 2019 - 17:37:00 WIB
Joko Driyono Ditahan atas Kasus Perusakan Barang Bukti
Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). Jokdri akhirnya resmi ditahan setelah pemeriksaan itu. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Antimafia Bola akhirnya menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Senin (25/3/2019). Penahanan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan dan gelar perkara pada kasus perusakan barang bukti. 

Penahanan pria yang akrab disapa Jokdri dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan Jokdri dilakukan sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, Senin (25/3/2019). 

Hendro mengatakan penahanan terhadap Jokdri berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti, yakni pelanggaran pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP. Dia menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor. 

“Ada keterkaitan, ada satu tersangka yang menduduki jabatan komdis dengan dokumen-dokumen yang ada di kantor komdis sehingga waktu sedang dicari di kantor komdis ada perusakan. Walaupun kita lakukan penahanan, dasarnya pasal yang saya sampaikan tadi, ada keterkaitan kasus match fixing sepak bola di Banjarnegara," jelasnya. 

Hendro pun mengungkapkan alasan penahanan Jokdri baru dilakukan sekarang. Ini karena dalam pemeriksaan sebelumnya Jokdri tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, namun juga sebagai saksi. 

“Pertimbangannya ada, karena JD tidak langsung diperiksa sebagai tersangka tapi sebagai saksi. Kemudian saat menjadi tersangka perlu pendalaman,” katanya. 

Jokdri akan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Hendro menegaskan penyidik satgas akan terus bekerja hingga kasus ini terselesaikan.

“Penyidikan sedang berjalan semoga kita bisa segera menuntaskannya, termasuk berkas perkara melakukan penahanan pada sore hari ini,” ujarnya.

Editor: Haryo Jati Waseso

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut