Joko Driyono Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (JD), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, Selasa (26/3/2019). Pemeriksaan dilakukan masih dalam kasus perusakan barang bukti.
Pemeriksaan terhadap pria yang disapa Jokdri itu kembali dilakukan walaupun dia baru selesai diperiksa pada Selasa dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB.
"Dan tentunya ini hari pertama JD dilakukan penahanan. Tadi pagi kami cek ke rutan, sudah ada pemeriksaan dari Dokkes Polda Metro Jaya kemudian juga ada dibon. Artinya dipinjam, penyidik ada beberapa pemeriksaan lanjutan," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Argo mengungkapkan saat ini Jokdri dalam kondisi normal. Dia mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.
"Jadi juga tadi saat ditanya penyidik ada berita acara lanjutan tambahan juga dia bisa menjawab dengan normal. Dia menjawab pertanyaan penyidik, dan jawabannya sesuai," tutur Argo.
Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Jokdri masih berlangsung. Argo memastikan Jokdri mendapatkan haknya untuk beribadah dan juga makan.
"Masih (diperiksa), ya kita kan memerlukan beberapa fasilitas untuk tersangka. Kita berikan seperti ibadah kemudian ada makan siang. Semua kita berikan kepada tahanan dalam pemeriksaan," jelas Argo.
Penahanan pria yang akrab disapa Jokdri dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI itu dilakukan sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.
“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Jokdri jadi tersangka karena memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu.
Hendro mengatakan penahanan terhadap Jokdri berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti, yakni pelanggaran pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP. Dia menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.
Editor: Abdul Haris