Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSSI Kena Sanksi AFC Jelang FIFA Series 2026, Kena Denda Rp25 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00:00 WIB
Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar
Suasana pabrik Erspo di Bandung yang sedang memproduksi jersey Timnas Indonesia, Rabu (12/2/2024). (Foto: MPI/Andri Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus jersey Timnas Indonesia bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Erspo digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Grand Best Indonesia (GBI) terkait tunggakan pembayaran produksi.

Sidang perdana digelar pada Kamis (26/2/2026). PT Ritel Jaya Abadi yang dikenal sebagai Erspo hadir melalui kuasa hukumnya dalam agenda awal tersebut.

Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menyampaikan total tagihan yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua vendor produksi.

Rinciannya, sekitar Rp2,2 miliar kepada PT Grand Best Indonesia dan sekitar Rp2,8 miliar kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS). Kedua perusahaan tersebut merupakan klien Ricky dalam perkara ini.

“Kepada GBI itu hanya sekitar 2,2 (miliar), kepada LTS itu sekitar 2,8 (miliar). Berarti hanya sekitar 5 miliar saja. Cuma kenapa kita ajukan PKPU? Karena kami ini capek dijanji-janjiin. Jadi kami rasa ini kami perlu untuk meminta kepastian hukum, oleh karena itu kami ajukan PKPU,” kata Ricky kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/2/2026).


Penjualan Jersey Timnas Indonesia Disorot

Ricky menilai angka Rp5 miliar relatif kecil jika dibandingkan dengan penjualan jersey Timnas Indonesia yang sempat tinggi di pasaran. Dia menyebut permintaan saat itu sangat besar di kalangan pencinta sepak bola.

"Padahal kalau kita lihat booming-nya Timnas kala itu, jersey sangat banyak diperlukan pecinta sepak bola. Penjualannya bombastis, tapi biaya produksi yang relatif murah ini justru tidak dibayarkan," ujarnya.

Ricky juga menyinggung kondisi Timnas Indonesia yang gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Dia menduga situasi tersebut berpengaruh terhadap komitmen pembayaran.

"Kemungkinan ya, karena memang kondisinya pada saat itu Timnas tidak masuk, tidak lolos Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo," ungkap Ricky.

Dalam persidangan, kuasa hukum Erspo, M Ridha Avisena, sempat meminta penundaan selama dua pekan. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.

"Respon Erspo agak lucu. Lawyer-nya bilang baru ditunjuk dan minta penundaan dua minggu. Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari," jelas Ricky.

Majelis Hakim memutuskan sidang berjalan maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan 5 Maret 2026.

Selepas persidangan, pihak Erspo tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Mereka memilih mempelajari gugatan PKPU tersebut lebih lanjut.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut