Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Alasan Timur Kapadze Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Bola, Anggota Komdis PSSI Dwi Irianto Ditangkap

Jumat, 28 Desember 2018 - 14:18:00 WIB
Kasus Mafia Bola, Anggota Komdis PSSI Dwi Irianto Ditangkap
Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah) diciduk Satgas Anti Mafia Bola dari Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018). (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali bergerak. Setelah menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, kali ini giliran anggota Komisi Disiplin (Komdis) Dwi Irianto yang diciduk.

Penangkapan pria yang akrab disapa dengan panggilan Mbah Putih itu terkait dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

“Terkait Laporan Ibu Lasmi, dapat kami laporkan Saudara Dwi Riyanto alias Mbah Putih sudah berhasil ditangkap di Hotel New Saphire, Yogyakarta,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam rilisnya kepada iNews.id.

Selain Mbah Putih, dan Johar Lin Eng, terkait laporan Lasmi, juga ditangkap dua tersangka lainnya yakni Priyanto, dan Anik Yuni Artikasari.

“Saat ini tersangka kami bawa ke Posko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Dedi.

Ya, pengakuan Lasmi dan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono mengungkapkan pada sebuah acara talk show menjadi bola panas dalam kasus mafia bola. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan skor pada Liga 3 2018 lalu.

Delik hukum yang akan menjerat para pelaku pengaturan skor adalah Pasal 578 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut