Kasus Pajak, Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara dan Denda
MADRID, iNews.id – Megabintang Juventus Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah dan menerima hukuman 23 bulan penjara plus denda 18,8 juta euro (Rp305 miliar) atas kasus pengelapan pajak di Spanyol.
Pemain berusia 33 tahun tersebut sebelumnya wajib membayar hukuman denda serta kurungan penjara selama dua tahun.
Ronaldo dituduh otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan pajak dalam kurun 2011 hingga 2014. Pada periode tersebut, dia dilaporkan tak membayar pajak hingga 14,7 juta euro (Rp248 miliar).
Ronaldo dinyatakan bersalah karena menggunakan suaka pajak seperti Kepulauan Virgin Britania Raya dan Irlandia untuk menghindari keharusan membayar pajak karena hak citranya di Spanyol.
Semula bintang timnas Portugal itu membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya mengaku bersalah di pengadilan hari ini.
Sebelumnya, Ronaldo sempat melakukan banding, tetapi kalah di pengadilan. Namun, Ronaldo memutuskan mengaku bersalah dan bersedia membayar denda yang ditentukan.
Seperti diberitakan EFE, Ronaldo sudah membayar 13,5 juta euro atau sekitar Rp227 miliar, dan akan segera melunasi sisanya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Spanyol, jika seseorang terbukti bersalah dan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 24 bulan, maka dia bisa melakoni masa percobaan asal membayar denda.
Oleh sebab itu, Ronaldo dapat pindah ke Italia dan berlaga bersama tim barunya, Juventus, di Serie A musim 2018/2019.
Perkara pajak di Spanyol memang telah menjadi momok bagi pemain yang bermain di Negeri Matador tersebut. Sebelum Ronaldo, nama-nama besar lain seperti Lionel Messi dan Javier Mascherano juga menjadi korban kasus tersebut. Tetapi, mereka lolos dari hukuman penjara setelah membayar denda yang ditetapkan pengadilan.
Presiden La Liga Javier Tebas menilai masalah pajak menjadi salah satu penyebab Ronaldo meninggalkan Real Madrid pada bursa transfer musim panas 2018, dan bergabung dengan Juventus.
Di Italia, pajak pekerja asing sangat kecil. Setiap tahunnya, pekerja asing maksimal hanya diharuskan membayar sebesar 100 ribu euro (Rp1,68 miliar).
Editor: Abdul Haris