Kejari Jaksel Akan Tahan Joko Driyono di Rutan Salemba selama 20 Hari
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima berkas tahap kedua kasus perusakan barang bukti pengaturan skor dengan tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Kemudian, pria yang disapa Jokdri itu akan ditahan di rumah tahanan (rutan) negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri.
Setelah menerima tersangka Jokdri dan berkas dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan memasuki, membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang garis polisi, selanjutnya Kejari akan melakukan penelitian.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian tersangka JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejasaan Agung, Mukri kepada iNews.id, Jumat (12/4/2019).
Penahanan tersebut didasari pada surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019. Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," tutur Mukri.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melimpahkan Jokdri beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat hari ini. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain mobil, laptop, alat pemotong kertas dan lainnya.
"Barang bukti yang diserahkan ada dokumen, ada mobil, ada laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Itu sudah tercantum ada di kotak itu sudah kita lakban itu juga akan dibawa," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Editor: Abdul Haris