Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legenda Persib Dukung Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, tapi…
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Exco PSSI Hidayat Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Senin, 25 Februari 2019 - 12:46:00 WIB
Mantan Exco PSSI Hidayat Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Antimafia Bola menetapkan Hidayat (H), mantan Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebagai tersangka yang ke-16 kasus pengaturan skor.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait pertandingan antara PSS Sleman dengan Madura FC, dan itu pintu masuk ke Liga 2.

"Tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola dari Bareskrim kemarin hari Jumat tanggal 21 Februari melakukan gelar perkara. Hasilnya telah menetapkan saksi H dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penyuapan terkait pertandingan PSS Sleman dengan Madura FC," kata Ketua Tim Satgas Antimafia Bola, Senin (25/2/2019).

Karopenmas Humah Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus Hidayat merupakan kunci masuk pada kasus pengaturan skor di Liga 2.

"Satgas menetapkan H sebagai tersangka ke-16 kasus pengaturan skor. H merupakan tersangka pertama dari Liga 2," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (25/2/2019).

Hidayat ditetapkan dalam laporan model A yang dibuat oleh polisi karena diduga adanya pengaturan skor pada pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman yang akhirnya promosi dari Liga 2 ke Liga 1.

Selanjutnya, Hidayat akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. "Rencanya Rabu (27/2/2019) besok akan dipanggil sebagai tersangka, dan dimintai keterangannya," ujar Dedi.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut