Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persija Dihukum PSSI Akibat Insiden Sepatu Terbang
Advertisement . Scroll to see content

Pemain Perserang Terlibat Dugaan Pengaturan Skor Dihukum Larangan Bermain sampai 5 Tahun

Rabu, 03 November 2021 - 18:33:00 WIB
Pemain Perserang Terlibat Dugaan Pengaturan Skor Dihukum Larangan Bermain sampai 5 Tahun
Komisi Disiplin PSSI menghukum 5 pemain Perserang Serang larangan bermain karena diduga terlibat pengaturan skor. Hukuman larangan bermain beragam dari 2 tahun-5 tahun. (Foto: PSSI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman larangan bermain karena diduga terlibat pengaturan skor. Hukuman larangan bermain beragam dari 2 tahun hingga 5 tahun.

Dugaan pengaturan skor itu terjadi di laga Liga 2 antara Perserang Serang vs RANS Cilegon FC. Keputusan ini akhirnya menghukum lima pemain Perserang Serang yang terbukti bersalah setelah dijalani pemeriksaan oleh Komdis PSSI.

Kelima pemain itu adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ade Ivan Hafilah, Ivan Juliyandhi dan Aray Suhendri. Kelima pemain itu terlibat dalam percobaan suap untuk mengatur skor pada laga Perserang Serang vs RANS Cilegon FC yang dijanjikan oleh seseorang melalui telepon.

Meski begitu, kelima pemain ini urung melakukan aksinya lantaran kekurangan jumlah pemain. Akhirnya, laga tersebut berakhir dengan skor imbang 0-0 dan para pemain tidak dikirim sejumlah uang yang dijanjikan oleh Mr. X. Akan tetapi, Komdis PSSI tetap menilai aksi ini sebagai dugaan percobaan suap pengaturan skor.

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing mengatakan keputusan diambil berdasarkan rapat dan pemeriksaan kepada lima pemain itu. Meski kelimanya terlibat, akan tetapi masing-masing dari pemain itu dijatuhi hukuman berbeda.

“Sesuai dengan pasal 64 Komdis PSSI, Eka (Dwi Susanto) diberi hukuman larangan beraktivitas di segala macam sepak bola, denda, dan tidak boleh memasuki stadion. Eka juga tidak bisa bermain selama 60 bulan/5 tahun, dan denda Rp30 juta,” ucap Erwin kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

“Kepada Fandy, kami jatuhi hukuman 48 bulan/4 tahun tidak boleh bermain dalam sepak bola, denda Rp20 juta dan larangan memasuki stadion selama 48 bulan/4 tahun.  Saudara Ade Ivan Hafilah hukumannya lantaran mengajak yang lain, ia kita hukum 36 bulan/3 tahun tidak boleh beraktivitas dalam sepak bola, denda Rp15 juta dan 3 tahun tidak boleh masuk stadion,” tambahnya.

Sementara Ivan Juliandhy dan Aray dinilai hanya berperan pasif. Meski demikian keduanya tetap kena hukuman larangan bermain selama 2 tahun.

“Ivan Juliandhy ia pasif dan hanya mendengar serta tidak ada mengajak yang lain. Ivan kami putuskan selama 24 bulan/2 tahun tidak bisa memasuki stadion dan tidak bisa bermain bola, denda Rp10 juta,” tuturnya.

“Aray Suhendri dijatuhkan hukuman 24 bulan/2 tahun lantaran ia pasif. Larangan beraktivitas sebagai pemain, denda Rp10 juta dan tidak bisa memasuki stadion selama 2 tahun,” ucapnya.

Selain itu, Erwin menilai belum ada bukti keterlibatan RANS Cilegon FC dalam kasus ini. Selebihnya, pihaknya akan kembali mendalami kasus ini bersamaan dengan pihak kepolisian.

 “Yang tidak disebut tidak akan dipanggil, jadi kami hanya memeriksa terduga yang ada di dalam surat pengaduan. Kami tidak memeriksa RANS Cilegon lantaran tidak ada dalam surat, akan tetapi kalau ada dugaan itu, kami akan mendalaminya bersama dengan pihak kepolisian,” tutur Erwin.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut