Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Jadwal Malut United vs Persib Bandung Ditunda 
Advertisement . Scroll to see content

Pengeroyok Haringga Dilarang ke Stadion Seumur Hidup

Selasa, 02 Oktober 2018 - 13:47:00 WIB
Pengeroyok Haringga Dilarang ke Stadion Seumur Hidup
8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) memutuskan pelaku pengeroyokan Haringga Sirila hingga tewas dihukum larangan menyaksikan pertandingan sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

Kebijakan tersebut dibuat Komdis PSSI setelah melakukan berbagai pertimbangan dengan PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi. Haringga tewas akibat penganiayaan sejumlah oknum Bobotoh dengan menggunakan batu, balok kayu, kaca, helm, dan besi hingga tewas jelang pertandingan Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018).

Pada poin keempat dari total 13 sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI, menerangkan tentang sanksi para pengeroyokan Haringga Sirila. 

Jenis pelanggaran:
 Melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap suporter Persija Jakarta hingga tewas. Hukuman: Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

Selain dipukul menggunakan benda tumpul, korban yang merupakan suporter Persija itu juga mendapatkan tendangan dan pukulan tangan kosong. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana hingga kini menetapkan delapan tersangka dengan total 16 orang yang diamankan.

Pencarian dan pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain dalam insiden berdarah tersebut. Yoris mengimbau, agar para pelaku penganiayaan untuk segera menyerahkan diri.

Selain pelaku pengeroyokan, Penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) telah mengamakan salah satu terduga pembuat dan penyebar video. Nantinya, pelaku penyebar video itu akan akan diperiksa dan dikaitkan dengan unsur pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut