Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Super League: Dramatis! Borneo FC Gagal Menang atas PSM, Dua Pemain Juku Eja Diusir Wasit
Advertisement . Scroll to see content

Persija Masuk Daftar Klub Penunggak Gaji Pemain, Manajemen Langsung Beri Klarifikasi

Sabtu, 07 November 2026 - 19:00:00 WIB
Persija Masuk Daftar Klub Penunggak Gaji Pemain, Manajemen Langsung Beri Klarifikasi
Persija Jakarta dikabarkan masuk daftar klub penunggak gaji. (Foto: Persija)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Persija Jakarta memberikan klarifikasi setelah namanya masuk dalam laporan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengenai klub yang masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pemain. Manajemen Macan Kemayoran menegaskan persoalan tersebut sudah diselesaikan pada hari yang sama ketika laporan APPI diterbitkan.

Sebelumnya, APPI merilis laporan mengenai sejumlah klub sepak bola Indonesia yang belum menuntaskan kewajiban finansial kepada pemain. Persija menjadi salah satu klub Super League yang turut mendapat sorotan dalam laporan tersebut bersama PSM Makassar.

Dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026), APPI mengungkapkan hasil pendataan mengenai persoalan pembayaran hak pemain di sejumlah klub. Organisasi tersebut menerima laporan mengenai kewajiban yang belum diselesaikan oleh klub-klub bersangkutan.

"Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun APPI hingga tanggal rilis ini, tercatat 7 klub masih memiliki tunggakan terhadap 114 pemain, dengan total nilai mencapai hampir Rp5 miliar," tulis APPI dalam pernyataan resminya.

Persija Tegaskan Seluruh Kewajiban Sudah Dibayar

Menanggapi laporan tersebut, manajemen Persija langsung memberikan penjelasan. Klub yang ditangani Shin Tae-yong itu menegaskan pemenuhan hak pemain selalu menjadi salah satu prioritas utama dalam pengelolaan tim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut