PT LIB Tersandung Kasus Penggelapan Hak Siar, Manajer Persebaya Ragukan Transparansi
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibuat khawatir karena ada gugatan hukum terkait hak siar. Salah satu yang bereaksi ialah pihak Persebaya Surabaya.
Polemik penggelapan dana hak siar Liga Indonesia antara PT LIB menarik perhatian banyak pihak. Kabarnya pihak klub juga ikut dirugikan. Tercatat, ada 18 klub peserta Liga Indonesia yang memiliki saham di PT LIB.
 
                                Manajer Persebaya Surabaya, Chandra Wahyudi, mengaku kasus yang menimpa PT LIB membuat pihaknya menjadi ragu. Apalagi selama ini pihaknya tidak memiliki kecurigaan terhadap pembagian hak komersial dari PT LIB.
Pihak klub tidak banyak mengetahui perkara penggelapan dana hak siar tersebut. Oleh sebab itu, Chandra berharap pihak PT LIB dapat membuka transparansi hak komersial.
 
                                        “Tentu untuk permasalahan hukum, jujur di Persebaya belum menerima informasi yang valid. Kami cuma mendengar pihak LIB digugat pihak ketiga. Kami berharap ada transparansi dan kejujuran dari direksi LIB, untuk menjelaskan kepada 18 klub,” kata Chandra dalam program Polemik Trijaya, Sabtu (11/12/2021).
 
                                        “Untuk kami, sistem pelaporan selama ini sudah memenuhi kaedah. Cuma ini kan ketika ada kisruh seperti ini, kami juga bertanya-tanya, apakah transparasi yang diberikan selama ini sudah 100 persen atau memang ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
“Sejak 2018 hingga sekarang, PT. LIB menerapkan hak komersial sama rata. Jadi 18 klub dibagi dengan nilai nominal tertentu yang menurut kami kurang fair. Karena mulai dari peringkat 1 hingga degradasi mendapat nilai yang sama,” tutur Chandra.
 
                                        “Untuk 2018, kami menerima Rp7-7,5 miliar untuk satu klub. Kemudian di 2019, berkurang lagi menjadi Rp5,1 miliar. Dan di tahun ini, sesuai dengan planning bisnis dari LIB, setiap klub menerima Rp3,4 miliar untuk hak komersial,” ucapnya.
Editor: Dimas Wahyu Indrajaya