Ragnar Oratmangoen Ngebet Bela Timnas Indonesia, Kapan Proses Naturalisasi Rampung?
JAKARTA, iNews.id – Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan Kemenpora RI, Hamdan Hamedan, bercerita terkait calon pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen. Hamdan mengungkapkan jika Oratmangoen berhasrat untuk membela Timnas Indonesia.
Oratmangoen adalah salah satu pemain keturunan Indonesia yang saat ini proses naturalisasinya sedang berjalan. PSSI tengah mendorong agar proses naturalisasi penyerang berusia 25 tahun itu bisa segera rampung.
Dibalik proses naturalisasinya yang sedang berlangsung itu, Hamdan mengungkapkan kalau terkadang dirinya mendapat pesan langsung dari sosok pemain keturunan Indonesia. Salah satunya adalah Oratmangoen.
Hamdan menjalin komunikasi dengan Oratmangoen sejak bulan Juni lalu. Dia bahkan blak-blakan kalau pemain Fortuna Sittard itu yang lebih dulu melakukan komunikasi.
“Terkadang saya juga menerima pesan, seperti contoh, dari Ragnar Oratmangoen,” kata Hamdan kepada awak media usai acara DIskusi Turun Minum PSSI Pers, dikutip Sabtu (23/12/2023).
“Di bulan Juni kemarin, dia DM (pesan langsung) ke saya ngobrol-ngobrol. Saya bilang ya saya sudah tidak di PSSI, kewenangan naturalisasi itu ada di federasi. Tapi saya mengapresiasi bahwa kamu ingin membela tanah leluhur kamu,” sambungnya.
Hamdan mengungkapkan alasan yang membuat Oratmangoen ingin dinaturalisasi. Dikatakan kalau pemain berusia 25 tahun itu tertarik dinaturalisasi karena melihat perkembangan positif dalam tubuh Timnas Indonesia.
“Dia menghubungi kami duluan, menjelaskan bahwa dia itu melihat tim nasional Indonesia sedang berkembang. Jadi, dia tertarik membela (timnas),” ungkap Hamdan.
Selain Oratmangoen, PSSI juga tertarik untuk menaturalisasi Thom Haye dan Marteen Paes. Kendati begitu, belum diketahui pasti kapan PSSI akan bergerak untuk merampungkan naturalisasi kedua pemain ini.
Saat ini ada dua pemain naturalisasi yang tinggal selangkah bisa segera membela Timnas Indonesia. Mereka adalah Nathan Tjoe-A-On dan Jay Idzes, yang tinggal melakukan pengambilan sumpah WNI.
Editor: Fitradian Dhimas Kurniawan