Sah Jadi WNI, Justin Hubner Belum Bisa Main untuk Timnas Indonesia, Harus Jalani 1 Tahap Lagi
JAKARTA, iNews.id – Justin Hubner sah jadi warga negara Indonesia (WNI). Meski begitu, dia belum bisa bermain untuk Timnas Indonesia.
Bek Wolverhampton Wanderers itu resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) usai mengucapkan sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah itu Hubner pun langsung diambil sumpah.

"Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh," ucap Hubner mengikuti ucapan Kepala Kanwil DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
"Melepaskan, seluruh kesetiaan setia kepada kekuasaan hati, dengan ini tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," dia melanjutkan.
"Dan akan membelanya, dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan, kewajiban, yang dibebankan negara kepada saya, sebagai warga negara Indonesia, dengan tulus dan ikhlas," kata pemain kelahiran Belanda tersebut.
Kini, Hubner resmi menjadi WNI dan telah memiliki paspor serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Meski begitu, pemuda 20 tahun itu belum bisa bermain untuk Timnas Indonesia. Masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan oleh PSSI.
Federasi sepak bola Indonesia itu harus mendaftarkan perpindahan federasi sang pemain ke FIFA. Pasalnya, sebelum jadi WNI, Hubner terdaftar di Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB). Terlebih, Hubner pernah bermain untuk Timnas Belanda U-19 dan U-20.
PSSI harus gerak cepat merampungkan proses ini jika berharap Hubner tampil bersama Timnas Indonesia pada Piala Asia 2023.

Meski begitu, PSSI menegaskan akan tetap mendaftarkan Hubner dalam skuad Timnas Indonesia untuk tampil di Piala Asia 2023.
“Secara paspor sudah bisa didaftarkan dulu (ke Piala Asia 2023). Akan tetapi masih menunggu Change of Association dari FIFA untuk kelengkapan pendaftarannya,” tutur Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, kepada iNews.id, Rabu (6/12/2023) siang.
Editor: Abdul Haris