Sekjen PSSI Ratu Tisha Diperiksa Satgas Anti-Mafia Bola Selama 13 Jam
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria harus melewati 13 jam pemeriksaan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait pengaturan skor (match fixing) Liga 2 dan Liga 3 2018.
Tisha diperiksa sejak Rabu (16/1/2019) pukul 17.09 WIB, dan baru keluar ruangan pada Kamis (17/1/2019) pukul 06.34 WIB.
“Pemeriksaannya berjalan lancar. Secara garis besar saya menjelaskan mengenai dasar penunjukan saya sebagai sekretaris jenderal berdasarkan kewenangan PSSI yang diatur di situ,” kata Tisha di Polda Metro Jaya, Kamis (17/1/2019).
Tisha juga dicecar pertanyaan seputar pencegahan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran di tubuh PSSI.
“Terakhir saya menyampaikan agenda Kongres PSSI 2018 kemarin pelaksanaanya seperti apa, program kerja yang berjalan dengan lancar seperti apa di tahun 2018. Kita sampaikan juga hal tersebut akan disampaikan di Kongres 2019, jadi lebih lengkapnya kita akan sampaikan laporannya,” tuturnya.
Tisha mengaku tidak mengingat secara detail dan spesifik jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya. Terkait ikhwal dugaan pengaturan skor yang melibatkan sejumlah petinggi PSSI, dia mengaku siap apabila dimintai keterangan lagi oleh Satgas Anti-Mafia Bola.
“Kalau misalnya memang dibutuhkan ya kita tergantung dari kepolisian, enggak ada masalah kalau memang dibutuhkan, itu saja,” kata Tisha.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Sekjen PSSI itu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan mantan Manajer Persibara Banjar Negara atas nama Lasmi Indaryani.
Hingga saat ini, Satgas Anti-Mafia Bola telah menetapkan sebelas orang tersangka dari dua laporan. Laporan tipe A oleh penyidik itu menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka. Kemudian dari laporan Lasmi, Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan sepuluh orang tersangka, enam di antaranya telah dilakukan penahanan.
Enam orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, wasit Nurul Safarid dan ML staf direktur penugasan wasit PSSI. Kemudian empat tersangka yang belum dilakukan penahanan di antaranya CH, DS, P, dan MR.
“Jadi sudah ada sepuluh tersangka, enam sudah ditahan, empat baru ditetapkan sebagai tersangka (belum ditahan). Apabila sudah selesai akan dilakukan upaya paksa kembali terhadap tersangka tersebut,” jelas Dedi.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana suap, atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Editor: Abdul Haris