Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Diperiksa atas Dugaan Suap, Platini Dibebaskan oleh Polisi

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:30:00 WIB
Sempat Diperiksa atas Dugaan Suap, Platini Dibebaskan oleh Polisi
Mantan Presiden UEFA Michel Platini. (Foto: Zakaria ABDELKAFI/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Federasi Sepakbola Eropa (UEFA) Michel Platini, akhirnya dibebaskan setelah sempat ditangkap pihak berwajib, Rabu (19/6/2019) dini hari waktu setempat. Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus suap dalam penunjukkan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Jagat sepak bola digegerkan dengan penahanan Michel Platini di Paris, Prancis. Dia mengungkapkan hanya dimintai keterangan terhadap kasus tersebut, bukan untuk ditangkap.

“Prosesnya cukup lama, mengingat banyaknya pertanyaan yang diajukan. Penahanannya telah diangkat. Terlalu banyak berita mengenai omong kosong ini,” kata Platini kepada AFP.

Pria berusia 63 tahun itu menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Anti-Korupsi Kepolisian Yudisial Prancis di Paris. Michel Platini diberondong sejumlah pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada 2010.

Dari 24 anggota Komite Eksekutif FIFA yang memilih Qatar sebagai tuan rumah, sebanyak 16 orang di antaranya sudah mengundurkan diri, dibekukan statusnya, atau tengah diawasi.

Platini mundur sebagai Presiden UEFA pada Desember 2015, karena pelanggaran kode etik. Dia dijatuhi hukuman larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama 6 tahun.

Namun, hukuman kemudian dikurangi menjadi empat tahun setelah banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dan secara efektif berakhir pada Maret 2019.

Editor: Haryo Jati Waseso

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut