Tiga Direksi Bikin Mosi Tidak Percaya, Dirut PT LIB Digugat
JAKARTA, iNews.id – Tiga direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno (direktur operasional) Rudy Kangdra (direktur bisnis), dan Anthony Chandra Kartawiria (direktur keuangan) membuat surat mosi tidak percaya kepada Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri. Mereka meminta pemilik saham PT LIB untuk segera melakukan tindakan penyelamatan.
Dalam surat tertanggal 4 Mei 2020 itu, ketiganya menyatakan pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Ketiganya juga menyebut pengambilan keputusan perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, Komite Eksekutif (Exco), Plt Sekjen, dan Dewan Komisaris PT LIB.
PT LIB Akan Bahas Opsi Kelanjutan Kompetisi Bersama PSSI
“Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan di kemudian hari,” bunyi surat tersebut.

Ketum PSSI Minta PT LIB Jangan Gaduh

Dengan surat itu, ketiganya yang termasuk dalam anggota Dewan Direksi Perseroan menyangkal keterlibatan dan tanggung-jawab atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh Direktur Utama tanpa sepersetujuan dan melalui Rapat Direksi sebagaimana mestinya.
"Menimbang hal-hal tersebut, para direksi memohon kepada Para Pemegang Saham Perseroan agar dapat segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meneliti pengaduan terkait keresahan di Internal Perseroan, melakukan evakuasi terhadap kepengurusan Perseroan serta untuk mengambil langkah-langkah penyelematan demi kebaikan Perseroan," tulis mereka bertiga.
Seperti diketahui, PT LIB adalah perusahaan operator kompetisi Liga 1 Indonesia. Pemilik saham perusahaan tersebut adalah klub-klub peserta kompetisi. Kompetisinya sendiri milik PSSI.
Awalnya PSSI menguasai seluruh saham perusahaan pengelolaan itu. Tapi di ujung era PSSI kepemimpinan Nurdin Halid pada satu dekade lalu diubah menjadi seperti saat ini, agar klub peserta kompetisi bisa menjaga properti milik mereka sendiri.
Dengan begitu, meski PT LIB adalah badan independen, semua perjalanan harus sejalan dengan kebijakan PSSI. Untuk itu, PSSI membentuk komite tetap kompetisi untuk mengawasi seluruh kegiatan kompetisi dan pengelolaan kompetisi itu sendiri.
Ketiga direksi tersebut di atas, melihat Direktur Utama PT LIB sudah melampaui batas. Kesan yang muncul, dia merasa bahwa PSSI sama sekali badan yang berbeda. Untuk itu, tidak boleh mencampuri langkah dan kebijakannya.
Selain itu, surat tersebut juga menyoroti posisi Cucu Somantri yang punya peran ganda. Selain sebagai Direktur Utama PT LIB, dia juga menjabat ketua Komite Kompetisi PSSI.
Dengan begitu, sebagai fasilitator yang mengeluarkan kebijakan dan mengawasi aksi, tapi di sisi satunya sebagai Dirut PT LIB, pihak yang menjalankan kegiatan atau eksekutor. Artinya Cucu Somantri bertanggung jawab pada dirinya sendiri.
Menurut surat itu ini adalah kekeliruan yang harus dibenahi, dan meminta PSSI kembali ke statuta. Artinya, Cucu Somantri diminta tidak lagi berada di PT LIB sebagai eksekutor, tetapi kembali pada posisi fasilitator atau pengawas, yakni Ketua Komite Kompetisi sebagaimana tertera dalam pasal 46, statuta. Diharapkan dengan begitu, maka PSSI tidak perlu lagi bersitegang dengan PT LIB.
Ketegangan di PT LIB menggema setelah munculnya dugaan nepotisme Direktur Utama yang mengangkat anaknya sendiri sebagai General Manager (GM). Namun, hal tersebut sudah dibantah Cucu Somantri.
Namun, ketiga direksi itu justru membuka seluruhnya ke publik. Mereka mengatakan sudah ada kewajiban PT LIB yang melekat dan dibayarkan ke GM.
Ketiga direksi menilai, penunjukan itu melampaui batasnya sebagai Direktur Utama. Menurut mereka, pengangkatan seseorang untuk posisi sepenting itu, seharusnya melalui mekanisme rapat direksi.
Tarik-menarik inilah yang makin hari makin memanas, dan pada akhirnya ketiga direksi membuat surat mosi tak percaya dan meminta para pemegang saham untuk bertindak.
iNews.id coba menghubungi Cucu Somantri untuk meminta tanggapan atas mosi tidak percaya ini. Namun, sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum menjawab.
Editor: Abdul Haris