Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:30:00 WIB
Pemkot Medan membayarkan honor bilal mayat dan penggali kubur yang tertunggak 8 bulan. Mereka menerima pembayaran Rp2,1 juta.
Para pekerja bilal mayat dan penggali kubur di Kota Medan hingga hari ini belum menerima honor dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.