Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum dengan Mudah
JAKARTA, iNews.id - Kasus pendaftaran nomor international mobile Equipment identity (IMEI) ilegal terungkap dan memblokir sejumlah perangkat. Untuk mengetahui ponsel sudah terdaftar atau belum, Anda perlu mengetahui cara cek IMEI iPhone.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua oknum sebagai tersangka dalam pelanggaran aturan IMEI. Sebagai tindakan atas aksi ini, ratusan ribu perangkat yang sudah beredar di masyarakat akan dimatikan.
Sebagian besar smartphone berasal dari brand Apple, yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena, tanpa melalui prosedur verifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Perangkat yang diblokir tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Alhasil, pengguna smartphone tak bisa menggunakan perangkat secara maksimal.
Bagi yang khawatir smartphone terblokir, Anda bisa mengecek status IMEI smartphone sudah terdaftar atau belum. Anda bisa melakukannya dengan mudah, dan begini tahapnya.
1. Buka menu Pengaturan di smartphone lalu pilih About phone
2. Gulir ke bawah hingga menemukan keterangan IMEI
3. Atau bisa juga dengan melihat nomor IMEI di box pembelian smartphone
4. Setelah nomor IMEI diketahui, kunjungi website Kementerian Perindustian imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai beacukai.go.id
5. Selanjutnya masukan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
6. Kemufian klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian
7. Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"
8. ini berarti perangkat terdistribusi lewat jalur resmi
Demikian cara cek nomor IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum. Bagaimana, mudah bukan? Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor: Dini Listiyani