Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Nomor Kode PUK Kartu XL, Cepat dan Mudah Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati, Nggak Perlu Beli Kartu Perdana Lagi!

Jumat, 13 Januari 2023 - 20:41:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati, Nggak Perlu Beli Kartu Perdana Lagi!
Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati (Foto: XL Center)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati terbilang sangat mudah. Kamu hanya perlu mengakses XLC online atau mendatangi XL center terdekat.

Dengan panduan ini, kamu tak perlu membeli kartu perdana lagi jika kartu XL milikmu tiba-tiba telah melewati masa aktif. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut, seperti dikutip iNews.id dari situs resmi XL pada Jumat (13/1/2023).

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati

1.Melalui XLC Online

a.Syarat

Sebelum melakukan aktivasi, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini terlebih dahulu.

-e-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Foto SIM card dengan 16 digit angka.
-Swafoto atau foto selfie dengan memegang e-KTP.
Foto tanda tangan yang tertulis di atas kertas putih.
-Nomor HP XL lain agar dapat dihubungi melalui WhatsApp dalam proses validasi.

2.Cara aktivasi

Perlu diketahui bahwa proses aktivasi melalui XLC online tidak dipungut biaya sepeser pun. Selain itu, pengguna kartu XL prabayar juga akan mendapatkan bonus kuota internet 5 GB.

Adapun langkah-langkah melakukan aktivasi melalui XLC online adalah sebagai berikut.

-Buka aplikasi browser.
-Kunjungi situs https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center.
-Saat masuk ke halaman utama, pilih layanan Reaktivasi Kartu.
-Masukkan nomor HP XL di kolom yang bertuliskan ‘Tulis nomor handphone Anda’.
-Klik tombol Check.
-Kamu akan disajikan dengan e-form lalu lengkapi dengan data yang benar. 
-Jika sudah, beri tanda centang pada kolom persetujuan.
-Ikuti proses aktivasi.
-Operator XL akan melakukan video call melalui nomor yang sebelumnya didaftarkan.
-Selesaikan proses aktivasi.
-Dapatkan kuota internet 5 GB khusus pengguna XL prabayar.

3.Melalui XL Center

Syarat 

Sebelum menuju XL center, dokumen berikut ini harus disiapkan sebagai persyaratan.

-e-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
S-IM card yang ingin di aktivasi ulang. 

Ketentuan 

Nomor XL yang hendak diaktivasi telah hangus tidak lebih dari 60 hari. 
Membawa kartu identitas asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT).
Membawa biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Membawa surat kuasa dengan materai Rp10.000 apabila proses aktivasi diwakilkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut