Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Kelamaan Main HP Bisa Bikin Mata Juling, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Usulan ATSI soal Regulasi Pengendalian Perangkat Seluler lewat IMEI

Selasa, 24 September 2019 - 23:11:00 WIB
Usulan ATSI soal Regulasi Pengendalian Perangkat Seluler lewat IMEI
ATSI bicara soal regulasi pengendalian perangkat seluler lewat IMEI. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang berupaya menekan peredaran ponsel black market di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengatur International Mobile Equipment (IMEI) ponsel.

Pengaturan IMEI yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melibatkan operator di dalamnya. Operator di sini direncanakan untuk mengidentifikasi IMEI ponsel.

Terkait dengan rencana pemerintah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukkan kepada Kominfo. Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo DR. Ir Ismail, MT tertanggal 12 September 2019.

Ada 10 poin masukan yang disampaikan ATSI kepada Kominfo. Pertama, mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat baru. Adapun terhadap alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.

“Agar tidak mengganggu pelanggan kita sekarang kota berharga IMEI diberlakukan handset baru bukan pada pelanggan yang sudah aktif menggunakan layanan. Jadi, tidak mengganggu kenyamanan dari pelanggan,” kata Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Kedua, mengingat inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

“Seluruhnya tidak dibebankan kepada operator. Tapi dibebankan kepada yang dapat benefit,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler untuk proteksi data operator seluler, maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

Usulan keempat adalah agar Sitem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redudancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

Usulan kelima, ATSI menginginkan Sistem Pengendali Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya. Keenam, ATSI mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roameter.

Usulan ketujuh, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan peragkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

Kedelapan, ATSI merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat eksisting.

Kesembilan, ATSI mengusulkan kepada Kominfo agar pemerintah menunjukkan kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Costumer Service untuk melayani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan. Sebab, hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

Usulan terakhir, ATSI meminta pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani di mana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

“Secara prinsif, ATSI sebenarnya mendukung penuh regulasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler ilegal di pasaran dan meningkatkan pendapatan negara,” kata Ririek.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut