Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ambisi Ibu Tiri vs Cinta Sejati, Nonton Microdrama Terbaru VISION+ Cinta Sang CEO
Advertisement . Scroll to see content

Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:56:00 WIB
Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia
Perwakilan UPH dan Avisi dengan para tamu undangan usai konferensi pers rilis hasil riset di Grand Mercure Hotel Jakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Industri kreatif Indonesia tengah menghadapi tantangan serius akibat maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Fenomena ini menjadi sorotan utama para penyedia layanan streaming over the top (OTT), termasuk Vision+ dan MNC Group, karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kreatif nasional.

Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia mengakses layanan streaming ilegal. Angka tersebut menunjukkan skala pembajakan digital yang dinilai sudah berada pada level mengkhawatirkan.

Hasil riset tersebut juga mengungkap adanya ketimpangan signifikan antara pengguna layanan legal dan ilegal. Untuk setiap satu pelanggan layanan streaming resmi, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang justru memilih mengakses konten secara ilegal. Kondisi ini menciptakan tekanan besar bagi pelaku industri yang beroperasi secara sah.

Jika tidak ditangani secara serius, pembajakan digital diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Industri film dan serial lokal Indonesia diperkirakan dapat mengalami kerugian hingga Rp25–30 triliun per tahun pada 2030 apabila tidak ada intervensi dan langkah strategis dari seluruh pemangku kepentingan.

Maraknya praktik ilegal tersebut turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyedia layanan OTT. Vision+, sebagai salah satu platform streaming di bawah naungan MNC Group, memberikan perhatian khusus terhadap temuan riset Avisi dan UPH tersebut.

Chief Technology Officer Vision+, Darmawan Zaini, menilai angka 49,5 juta penonton ilegal merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pembajakan film dan konten digital di Indonesia. Dia menyebut temuan tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku industri dan pemerintah.

“Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

Dia menegaskan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor industri kreatif dan perfilman. Menurutnya, pembajakan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidup di industri tersebut.

“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan,” ucapnya.

Darmawan pun mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses konten secara legal, demi menjaga keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

Sorotan juga datang dari Ketua Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), Hermawan Susanto, yang menegaskan bahwa maraknya pembajakan film dan konten digital harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait perlu terlibat aktif, di antaranya Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini agar mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar.

Perhatian tersebut dinilai penting untuk menekan angka kerugian ekonomi akibat pembajakan film dan konten digital dalam jangka menengah hingga panjang. Hermawan berharap, langkah konkret dapat mencegah kerugian yang saat ini mencapai Rp30 triliun terus membengkak di masa mendatang.

“Supaya Rp30 triliun itu, kalau misalnya dua tahun atau lima tahun lagi UPH melakukan riset kembali, jangan sampai meningkat menjadi Rp50 triliun. Paling tidak, bisa ditahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu, menyebut tingginya jumlah penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia berpotensi menghambat masuknya investasi di sektor industri kreatif.

“Investasi juga menjadi relevan karena jika kondisinya seperti ini, investor akan ragu untuk masuk dan menanamkan modal di industri kreatif Indonesia,” ujar Agustina.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Badan Film Nasional (BFN), Celerina Judisari. Ia menegaskan bahwa praktik pembajakan sangat menyakitkan bagi para kreator, mengingat panjangnya proses produksi sebuah karya film.

Celerina membeberkan bahwa pembuatan satu film bisa memakan waktu antara satu hingga empat tahun. Namun, tidak jarang karya tersebut sudah bocor dan beredar secara ilegal bahkan sebelum resmi ditayangkan.

“Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai ‘promosi’, karena hal itu justru membuat orang semakin terdorong menonton secara ilegal,” ungkap Celerina.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, memperingatkan bahwa pembajakan bukan hanya persoalan kerugian materi, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.

Pasalnya, situs-situs online ilegal kerap beriringan dengan praktik ilegal lainnya, seperti perjudian daring hingga penyebaran konten pornografi, yang dapat memberikan dampak negatif berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut