Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:13:00 WIB
Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi PSE lingkup privat. (Foto: Zangi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan situs atau aplikasi Zangi. Platform yang dijalankan oleh Secret Phone Inc ini belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran PSE akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan operasional.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander dalam keterangan pers dilansir Rabu (23/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan layanan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," ucap Alexander.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut