Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack

Jumat, 03 Oktober 2025 - 16:33:00 WIB
Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack
Saat kebocoran data terjadi, Anda harus bertindak cepat menangani insiden tersebut dalam 24 jam pertama. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hacker Bjorka yang menghebohkan berhasil ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pria berinisial WFT tersebut ternyata masih berusia 22 tahun warga Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025), WFT sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Penangkapan dilakukan setelah enam bulan pengejaran.

“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, (2/10/2025).

Tindakan yang dilakukan Bjorka termasuk dalam kejadian kebocoran data pribadi. Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web.

Data tersebut dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Aksi ini juga telah dilakukan sejak 2020.

Melihat kasus ini, kebocoran data pribadi merupakan hal yang cukup kompleks. Terlebih di Indonesia belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Lalu bagaimana cara kita mengamankan data pribadi agar terhindar dari peretasan?

Dilansir dari laman OJK, ada berbagai macam cara bagaimana kebocoran data bisa terjadi. Salah satunya akses ilegal terhadap sistem atau informasi.

Kebocoran data ini terjadi akibat peretasan seperti yang dilakukan Bjorka. Selain itu bisa juga disebabkan virus, worms, atau trojan. Pelaku dapat memasuki sistem, mencuri data, mengubah atau menghapus data serta merusak sistem agar tidak dapat diakses.

Ketika kebocoran data terjadi, Anda harus bertindak cepat menangani insiden tersebut. Ada beberapa aksi cepat tanggap yang bisa dilakukan dalam 24 jam pertama:

1. Dokumentasikan hasil temuan kebocoran data

Cata semua transaksi mencurigakan seperti tanggal, waktu, jumlah, nomor rekening tujuan dan simpan sebagai bukti digital atau fisik.

Telepon Call Center resmi dari website/struk kartu (jangan dari link di email/WA yang mencurigakan)

2. Mengamankan area kebocoran data

Anda bisa meminta blokir sementara/freeze rekening, kartu debit/kredit, hingga akses internet banking/mobile banking.

3. Laporkan kepada penegak hukum

Buat laporan ke polisi di kantor polisi terdekat atau lewat layanan online jika tersedia. Bukti LP biasanya diminta bank untuk proses klaim pengembalian dana.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut