Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Penistaan Agama, Akun TikTok Galih Loss Tak Bisa Digunakan Pihak Lain 

Jumat, 26 April 2024 - 13:30:00 WIB
Buntut Kasus Penistaan Agama, Akun TikTok Galih Loss Tak Bisa Digunakan Pihak Lain 
Akun TikTok Galih Loss Tak Bisa Digunakan Pihak Lain  (Foto: Ravie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Akun TikTok Galih Loss, tersangka kasus penistaan agama diblokir Unit Siber Polda Metro Jaya. Akun bernama @GalihLoss3 dengan followers 352 ribu sudah tidak bisa diakses lagi. 

"Untuk akun TikTok Galih sudah kami tangani dan kini dalam status quo, tidak bisa digunakan pihak lain. Akun itu akan dijadikan barang bukti," kata Kanit 2 Subdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Charles Bagaisar dalam perilisan kasus tersebut pada Jum'at (26/4/2024) siang.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan para penyidik masih mendalami dugaan konten Galih Loss diendorse oleh sebuah produk. Pasalnya, Galih disinyalir membuat konten itu salah satunya untuk keperluan endorse.

"Terkait dengan endorse masih terus melakukan pemeriksaan soal sudah berapa endorse yang didapatkan, sejauh ini belum ada," tutur Hendri. 

Sekadar informasi, Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan seorang anak. Dia diduga menjadikan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya. 

"Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya Galih kepada anak kecil itu.

Anak tersebut pun tak bisa menjawab. Kemudian Galih langsung memberikan jawaban dari teka-teki yang diberikan. "Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim," ujar Galih.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut