Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online untuk Persiapan Pensiun, Tak Perlu Antre!

Rabu, 27 Desember 2023 - 17:25:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online untuk Persiapan Pensiun, Tak Perlu Antre!
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online menjadi informasi yang banyak diburu oleh para pekerja. Sebagaimana yang telah diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program untuk melindungi tenaga kerja.

Jaminan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan hingga saat pensiun atau kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itu, pekerja di Indonesia biasanya akan melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ketika pensiun, resign, atau terdampak PHK.

Namun, tak banyak yang tahu jika saldo BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga dapat dicairkan saat masih bekerja. Akan tetapi, pencairan hanya bisa dilakukan salah satu dari 10 persen atau 30 persennya.

10 persen adalah dana yang diperuntukkan untuk persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan. Setelah keluar dari pekerjaan, saldo tersebut dapat dicairkan seluruhnya atau 100 persen.

Pencairan ini juga bisa dilakukan dengan mudah dari mana saja dan melalui gawai. Dengan demikian, peserta tak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantre lama.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak panduannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023).

Syarat Mencairkan BPJS 10 Persen 

Sebelum beranjak pada tata cara pencairan BPJS 10 persen, persyaratan berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu.

  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
  • Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • Memiliki KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • Memiliki KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Memiliki surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Memiliki NPWP (jika pencairan lebih dari 50 juta).
  • Memiliki buku tabungan asli dan fotokopi.

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online

  • Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan registrasi akun dengan email yang telah terdaftar. 
  • Registrasi akun juga bisa dilakukan di aplikasi JMO. 
  • Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
  • Setelah memiliki akun, login dengan email dan password.
  • Setelah masuk ke halaman akun, klik opsi Klaim Saldo JHT.
  • Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Isi formulir dengan benar, seperti nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan pada kolom KJP dan pengajuan klaim pada kolom keperluan.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Kirim formulir 
  • Isi alamat email dan nomor telepon yang aktif. 
  • BPJS akan memberi tahu status pengajuan Anda.
  • Jika tahap awal disetujui, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim jadwal wawancara.
  • Setelah proses wawancara dan verifikasi dilakukan, akan ada pemberitahuan dari BPJS.
  • Jika pengajuan disetujui, maka saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen akan cair 1 sampai 2 hari kemudian ke nomor rekening yang telah didaftarkan.

Demikian cara mencairkan BPJS 10 persen. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut