Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soundrenaline 2025 Hadir di Medan, Rayakan Musik dan Semangat Kolektif Kota
Advertisement . Scroll to see content

Cara Tanda Tangan Elektronik dengan e-Meterai, Makin Mudah

Jumat, 09 Agustus 2024 - 10:32:00 WIB
Cara Tanda Tangan Elektronik dengan e-Meterai, Makin Mudah
Ilustrasi e-materai. (Foto: dok Mekari Sign)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Digitalisasi telah banyak menggantikan proses manual dalam berbagai aktivitas. Salah satu yang cukup mencolok adalah pada administrasi, di mana pengesahan dokumen dapat dilakukan dengan tanda tangan digital serta pembubuhan meterai elektronik.

Pengesahan dokumen digital yang cepat dan efisien dapat meningkatkan produktivitas khususnya dalam bisnis Anda. Namun demikian, masih ada beberapa pertanyaan yang muncul dari inovasi teknologi ini. Bagaimana cara melakukan tanda tangan elektronik dengan e-Meterai?

Cara Tanda Tangan Elektronik dengan e-Meterai

Pastikan Anda menggunakan e-Meterai Peruri yang dijual oleh partner resmi yang sudah bekerja sama dengan Peruri seperti Mekari Sign. Karena dengan menggunakan e-Meterai resmi, pajak atas dokumen sudah dibayarkan dan dapat digunakan sebagai alat bukti. 

Berikut cara melakukan tanda tangan dengan e-Meterai:

1. Beli e-Meterai 10000 pada penyedia resmi yang bekerja sama dengan Peruri. 

2. Lakukan pembubuhan e-Meterai sesuai langkah-langkah yang sudah diarahkan.

3. Setelah e-Meterai selesai dibubuhkan, Anda dapat melanjutkan untuk melakukan pembubuhan tanda tangan elektronik.

4. Pastikan saat membubuhkan tanda tangan elektronik untuk meletakannya di sebelah e-Meterai dan tidak tumpang tindih.

Perlu Anda perhatikan bahwa aturan penggunaan tanda tangan dengan meterai elektronik ini merupakan rekomendasi Peruri melalui siaran pers Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022.

Itulah cara singkat serta ketentuan tanda tangan elektronik dengan e-Meterai yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, kini proses pengesahan dokumen akan semakin lancar tanpa perlu tatap muka dan tetap terjamin kekuatan hukumnya

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut