Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Cek BPOM Online dan Manual Kini Jadi Mudah, Ini Caranya

Senin, 13 Juni 2022 - 16:17:00 WIB
Cek BPOM Online dan Manual Kini Jadi Mudah, Ini Caranya
Cek BPOM Online dan Manual Kini Jadi Mudah, Ini Caranya (Foto: BPOM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anda bisa dengan mudah keamanan makanan yang dibeli dengan memeriksanya di BPOM. Cara cek BPOM online dan manual kini jadi mudah, ini caranya. 

BPOM singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas untuk memberikan izin edar untuk obat atau makanan yang beredar di masyarakat. 

Sebagai pembeli, Anda bisa memeriksanya lho. Terdapat beberapa jenis produk yang dapat di-cek yakni kosmetik, makanan, minuman, suplemen kesehatan, dan obat-obatan. 

Sayangnya, mungkin masih masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara untuk memeriksa keamanan produk yang mereka beli. Berikut ini caranya baik online maupun manual. 

Cek BPOM Online dan Manual Kini Jadi Mudah, Ini Caranya

Cek BPOM Secara Manual
Anda bisa cek produk menggunakan CeKLIK. Ini adalah prosedur yang dilakukan saat membeli produk obat demi memastikan item yang dibeli sudah memiliki izin edar. 
 
Cek: Mengecek 
K: Cek kemasan apakah kondisinya baik atau tidak
L: Cek label
I: Cek izin edar. Ini untuk memastikan produk memiliki izin edar
K: Cek kadaluarsa. Anda perlu memastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa

Cek BPOM Secara Online
Anda juga bisa memeriksa produk melalui database BPOM. Database ini bisa diakses lewat website mereka. Pengecekan produk Jika ingin lebih akurat, tentu kamu perlu mengecek legalitas produk dalam database BPOM. Salah satu caranya adalah lewat websitenya. 

Pengecekan produk melalui situs BPOM bisa dilakukan berdasarkan beberapa kategori yakni Nomor registrasi, Nama produk, Merek, Jumlah dan kemasan, Bentuk sediaan, Komposisi, dan Nama pendaftar.

Setelah itu, ikuti langkah berikut ini:

1. Setidaknya, ketahui dulu nama produk atau mereknya

2. Buka situs http://cekbpom.pom.go.id/ 

3. Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol Cari

4. Setelah itu, semua produk dengan nama yang berkaitan akan ditampilkan

Dalam daftar nantinya akan ditampilkan nomor registrasi, produk, dan pendaftar atau perusahaan yang mendaftarkan produk tersebut.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut